menu melayang

STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN PUBLIK PPID DISPENAD


STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN PUBLIK
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DINAS PENERANGAN TNI AD

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

    Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi pertahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Pemberlakuan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (UU KIP) Pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong Keterbukaan di Indonesia, khususnya di Tentara Nasional Indonesia (TNI). UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik. Dimana, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.

    Salah satu tugas Pejabat anggota Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dispenad (PPID Dispenad) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut PPID Dispenad menetapkan standar layanan informasi di lingkungan PPID Dispenad, dengan adanya standar Operasional Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.

B. LANDASAN HUKUM
  1. Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
  3. Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan

C. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud.     Pedoman ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi atau PPID Dispenad dalam menyediakan Informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan pelayanan kegiatan Pelayanan informasi Publik.

2. Tujuan.   
  • Mendorong terwujudnya implementasi UU KIP secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi.
  • Memberikan standar bagi pejabat PPID Dispenad dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
  • Meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan organisasi / Lembaga publik untuk menghasilkan layanan Informasi publik yang berkualitas

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel